PENGARUH
BAHASA BELANDA DAN PENGGUNAANNYA PADA ISTILAH-ISTILAH HUKUM DI INDONESIA
Maulany
Nabilla (1403074)
Bahasa
dan Sastra Inggris (1A), FPBS Universitas Pendidikan Indonesia.
Abstrak : Saat bangsa
Belanda menjajah Indonesia, bahasa Belanda sempat dijadikan bahasa resmi di
Indonesia. Pada masa penjajahan Jepang di Indonesia, bahasa Belanda sudah bukan
lagi bahasa resmi di Nusantara. Setelah bertahun-tahun berlalu, ternyata bahasa
Belanda masih digunakan di indonesia untuk sebagian bahasa perdagangan dan
dokumen-dokumen pemerintahan yang masih berlaku dan resmi di negara ini. Bahasa
Belanda juga sangat penting bagi bangsa Indonesia, terutama untuk bidang
linguistik, sejarah, antropologi, agrarian, perhutanan, dan hukum.
Kata
Kunci : Bahaasa
Belanda, Bangsa Indonesia, Pengaruh.
Pendahuluan : Sudah bukan hal aneh
lagi jika banyak istilah-istilah dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa
Belanda, itu dikarenakan pada zaman penjajahan belanda di Indonesia, bahasa
Belanda sempat dijadikan bahasa resmi di Nusantara. Pada tahun 1942, yaitu saat
Indonesia memasuki masa penjajahan Jepang, bahasa Belanda tidak lagi menjadi
bahasa resmi Indonesia. Dengan dihapuskannya bahasa Belanda sebaga bahasa resmi
di Nusantara sejak bertahun-tahun silam, bukan menjadi alasan bahasa
Belanda tidak lagi digunakan oleh bangsa
Indonesia. Hingga saat ini bahasa Belanda masih mempunyai peranan yang sangat
penting di berbagai bidang di Indonesia, contohnya adalah dalam bidang
linguistik, sejarah, antropologi, agrarian, perhutanan dan hukum. Itu semua
dikarenakan bahasa Belanda masih mempunyai eksistensi di negara Indonesia
meskipun bahasa Inggris masih jauh lebih penting.
Penutur-penutur fasih bahasa Belanda di Indonesia juga
masih belum punah walaupun jumlahnya semakin menyusut dan mayoritas adalah
orang tua, terutama di daerah pulau Jawa dan Bali. Mereka bisa fasih berbicara
bahasa Belanda dikarenakan mereka pernah mempelajari bahasa ini saat mereka
mengecap bangku pendidikan di berbagai sekolah di pulau-pulau tersebut.
Universitas
Indonesia atau yang biasa disebut UI adalah salah satu universitas yang
mempunyai jurusan Sastra Belanda, dan biasanya hal ini ada kaitannya dengan
studi hukum, dikarenakan hukum Belanda masih dijadikan acuan untuk hukum di
Indonesia. Seringkali para ahli hukum
diwajibkan untuk menguasai bahasa ini, dan tidak sedikit juga buku-buku hukum
di Indonesia yang belum diterjemahkan dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia.
Contoh
nyata bahasa Belanda masih eksis di negara Indonesia juga tidak susah untuk
dijumpai. Di beberapa daerah di Depok, bahasa Belanda masih dijadikan sebagai
bahasa mayoritas warganya. Bahasa Belanda juga digunakan sekelompok waria di
Jakarta sebagai bahasa rahasia.
Pengaruh
Bahasa Belada pada Penggunaan Istilah-istilah Hukum di Indonesia
Penggunaan
bahasa Belanda dalam istilah-istilah hukum di Indonesia beralasan karena hingga
saat ini Indonesia masih menggunakan hukum Belanda. Pasal II aturan peralihan
undang-undang dasar 1945 yang menyebutkan “segala badan Negara dan peraturan
yang ada masih langsung berlaku,selama belum diadakan yang baru menurut
undang-undang dasar ini”, yang menyebabkan Indonesia masih belum bisa membuat
hukum yang sesuai dengan undang-undang dasar 1945. Alasan lain mengapa hukum
belanda masih diterapkan di Indonesia adalah karena hukum Belanda merupakan
salah satu hukum tertua yang ada di dunia, dan salah satu universitas tertua
yang ada di dunia berada di Belanda, yaitu Universitas Leiden yang didirikan
pada tahun 1575.
Indonesia juga masih mengacu pada kitab hukum dari
Belanda, yaitu kitab Wetboek
van Strafrecht. Kitab Wetboek van Strafrecht adalah kitab yang disahkan oleh pemerintah
Indonesia pada tahun 1918. Kitab Wetboek van Strafrecht dikenal di Indonesia sebagai Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP. KUHP ini diterapkan di
Indonesia secara serentak pada tanggal 20 September tahun 1958. Alasan mengapa
kitab ini masih menjadi acuan di Indonesia adalah karena hingga saat ini
Indonesia masih belum bisa membuat hukum sendiri yang sesuai dengan UUD 19945
Alasan
historis juga tidak mau ketinggalan menjadi penyebab bahasa Belanda masih
digunakan pada dunia hukum di indonesia. Bangsa Belanda adalah bangsa yang
paling lama menjajah Negara indonesia, yaitu selama kurang lebih 3,5 abad, dan
oleh sebab itu pula Indonesia terbiasa dengan system hukum Belanda yang telah
diterapkan di Indonesia semenjak tahun 1880. Meskipun Indonesia juga pernah
dijajah oleh bangsa lain yaitu Jepang, tidak lantas membuat Indonesia memakai
hukum Jepang sebagai acuan di Nusantara, dikarenakan perbandingan masa
penjajahan Belanda dan Jepang yang sangat jomplang membuat Indonesia lebih
nyaman menggunakan hukum yang berasal dari negara Kincir Angin tersebut.
Contoh Penggunaan Bahasa Belanda dalam
Dunia Hukum Indonesia :
·
Lex
dura sed tamen scripta : Hukum itu kejam tetapi begitulah
yang tertulis.
·
Lex
specialis degorat lex generalis : Hukum yang khusus
mengesampingkan hukum yang umum
Kesimpulan :
1. Hingga
saat ini bahasa Belanda masih memiliki eksistensi di Nusantara.
2. Saat
ini hukum di Indonesa masih menggunakan hukum Belanda .
3. Hingga
saat ini Indonesia maasih belum bisa membuat hukum sendiri yang sesuai dengan
undang-undang dasar 1945.
Daftar Pustaka
Ijin copas ya? terimakasih....
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus