Selasa, 06 Januari 2015

PENGARUH BAHASA BELANDA DAN PENGGUNAANNYA PADA ISTILAH-ISTILAH HUKUM DI INDONESIA - MAULANY NABILLA (1403074)

PENGARUH BAHASA BELANDA DAN PENGGUNAANNYA PADA ISTILAH-ISTILAH HUKUM DI INDONESIA

Maulany Nabilla (1403074)
Bahasa dan Sastra Inggris (1A), FPBS Universitas Pendidikan Indonesia.

Abstrak          : Saat bangsa Belanda menjajah Indonesia, bahasa Belanda sempat dijadikan bahasa resmi di Indonesia. Pada masa penjajahan Jepang di Indonesia, bahasa Belanda sudah bukan lagi bahasa resmi di Nusantara. Setelah bertahun-tahun berlalu, ternyata bahasa Belanda masih digunakan di indonesia untuk sebagian bahasa perdagangan dan dokumen-dokumen pemerintahan yang masih berlaku dan resmi di negara ini. Bahasa Belanda juga sangat penting bagi bangsa Indonesia, terutama untuk bidang linguistik, sejarah, antropologi, agrarian, perhutanan, dan hukum.
Kata Kunci    : Bahaasa Belanda, Bangsa Indonesia, Pengaruh.

Pendahuluan : Sudah bukan hal aneh lagi jika banyak istilah-istilah dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Belanda, itu dikarenakan pada zaman penjajahan belanda di Indonesia, bahasa Belanda sempat dijadikan bahasa resmi di Nusantara. Pada tahun 1942, yaitu saat Indonesia memasuki masa penjajahan Jepang, bahasa Belanda tidak lagi menjadi bahasa resmi Indonesia. Dengan dihapuskannya bahasa Belanda sebaga bahasa resmi di Nusantara sejak bertahun-tahun silam, bukan menjadi alasan bahasa Belanda  tidak lagi digunakan oleh bangsa Indonesia. Hingga saat ini bahasa Belanda masih mempunyai peranan yang sangat penting di berbagai bidang di Indonesia, contohnya adalah dalam bidang linguistik, sejarah, antropologi, agrarian, perhutanan dan hukum. Itu semua dikarenakan bahasa Belanda masih mempunyai eksistensi di negara Indonesia meskipun bahasa Inggris masih jauh lebih penting.
            Penutur-penutur fasih bahasa Belanda di Indonesia juga masih belum punah walaupun jumlahnya semakin menyusut dan mayoritas adalah orang tua, terutama di daerah pulau Jawa dan Bali. Mereka bisa fasih berbicara bahasa Belanda dikarenakan mereka pernah mempelajari bahasa ini saat mereka mengecap bangku pendidikan di berbagai sekolah di pulau-pulau tersebut.
           
Universitas Indonesia atau yang biasa disebut UI adalah salah satu universitas yang mempunyai jurusan Sastra Belanda, dan biasanya hal ini ada kaitannya dengan studi hukum, dikarenakan hukum Belanda masih dijadikan acuan untuk hukum di Indonesia. Seringkali  para ahli hukum diwajibkan untuk menguasai bahasa ini, dan tidak sedikit juga buku-buku hukum di Indonesia yang belum diterjemahkan dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia.
Contoh nyata bahasa Belanda masih eksis di negara Indonesia juga tidak susah untuk dijumpai. Di beberapa daerah di Depok, bahasa Belanda masih dijadikan sebagai bahasa mayoritas warganya. Bahasa Belanda juga digunakan sekelompok waria di Jakarta sebagai bahasa rahasia.

Pengaruh Bahasa Belada pada Penggunaan Istilah-istilah Hukum di Indonesia
          Penggunaan bahasa Belanda dalam istilah-istilah hukum di Indonesia beralasan karena hingga saat ini Indonesia masih menggunakan hukum Belanda. Pasal II aturan peralihan undang-undang dasar 1945 yang menyebutkan “segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”, yang menyebabkan Indonesia masih belum bisa membuat hukum yang sesuai dengan undang-undang dasar 1945. Alasan lain mengapa hukum belanda masih diterapkan di Indonesia adalah karena hukum Belanda merupakan salah satu hukum tertua yang ada di dunia, dan salah satu universitas tertua yang ada di dunia berada di Belanda, yaitu Universitas Leiden yang didirikan pada tahun 1575.
            Indonesia juga masih mengacu pada kitab hukum dari Belanda, yaitu kitab Wetboek van Strafrecht. Kitab Wetboek van Strafrecht adalah kitab yang disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1918. Kitab Wetboek van Strafrecht dikenal di Indonesia sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP. KUHP ini diterapkan di Indonesia secara serentak pada tanggal 20 September tahun 1958. Alasan mengapa kitab ini masih menjadi acuan di Indonesia adalah karena hingga saat ini Indonesia masih belum bisa membuat hukum sendiri yang sesuai dengan UUD 19945
            Alasan historis juga tidak mau ketinggalan menjadi penyebab bahasa Belanda masih digunakan pada dunia hukum di indonesia. Bangsa Belanda adalah bangsa yang paling lama menjajah Negara indonesia, yaitu selama kurang lebih 3,5 abad, dan oleh sebab itu pula Indonesia terbiasa dengan system hukum Belanda yang telah diterapkan di Indonesia semenjak tahun 1880. Meskipun Indonesia juga pernah dijajah oleh bangsa lain yaitu Jepang, tidak lantas membuat Indonesia memakai hukum Jepang sebagai acuan di Nusantara, dikarenakan perbandingan masa penjajahan Belanda dan Jepang yang sangat jomplang membuat Indonesia lebih nyaman menggunakan hukum yang berasal dari negara Kincir Angin tersebut.

            Contoh Penggunaan Bahasa Belanda dalam Dunia Hukum Indonesia  :
·         Lex dura sed tamen scripta : Hukum itu kejam tetapi begitulah yang tertulis.
·         Lex specialis degorat lex generalis : Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum

Kesimpulan    :
1.      Hingga saat ini bahasa Belanda masih memiliki eksistensi di Nusantara.
2.      Saat ini hukum di Indonesa masih menggunakan hukum Belanda .
3.      Hingga saat ini Indonesia maasih belum bisa membuat hukum sendiri yang sesuai dengan undang-undang dasar 1945.



Daftar Pustaka

2 komentar: